MAKASSAR, GADINGNEWS – Buntut dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar Arifuddin.
Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, telah menarik Kepala Rupbasan Makassar (Arifuddin) ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
“Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal. Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum,” Ungkap Kabag Program dan Humas.
Lanjut John Batara, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).
“Dengan penunjukan ini maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu, baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim,” (**)