GADINGNEWS, MAKASSAR – Kontraktor Alat Kesehatan (Alkes) inisial CL di Makassar dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan senilai Rp40 juta rupiah. CL diduga menipu kerabatnya sendiri Anggelina AM dengan modus pinjaman modal usaha.
CL dilaporkan ke Polrestabes Makassar, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor : LP/1873/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 08 September 2023.
Menurut keterangan korban, Angel, kasus itu bermula ketika CL menawarkan bisnis sarang burung wallet dengan rekan bisnisnya bernama Jayadi dengan iming-iming Angel akan mendapatkan keuntungan besar dari CL.
“Setelah bersepakat, saya mentransfer ke nomor rekening CL senilai Rp40 juta”, ungkap Angel saat dimintai keterangan di Polrestabes, Jumat (8/9/2023).
Modus penipuan yang dilakukan CL mulai terkuak saat Angel mengetahui bahwa CL hanya memberikan Rp10 juta kepada Jayadi. Bahkan diketahui Jayadi sudah mengembalikan modal beserta keuntungan korban kepada CL.
“Tapi sampai saat ini CL belum mengembalikan modal saya beserta keuntungan, pelaku cuma selalu menjanji-janji”, katanya.
Atas kejadian tersebut, CL dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Hingga berita ini terbit, awak media masih sementara mencoba menghubungi pihak Polrestabes Makassar terkait proses hukum lebih lanjut. (*)