GadingNews.Makassar – Asisten bidang pengawasan (aswas) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang jaksa dari kejaksaan negeri Wajo (kejari) di lantai 7 gedung kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel pada hari ini, Jumat 11 Oktober 2019, kelima jaksa tersebut masing-masing adalah Nova Aulia pagar alam (kasipidsus Kejari wajo), Andi Saifullah (jaksa Kejari wajo), Suriyani (jaksa Kejari wajo), Kiki Astuti wulandari sutim (jaksa Kejari wajo), Monica Meiti Tambing (jaksa Kejari wajo).
Kelima jaksa tersebut diperiksa terkait dengan laporan pelanggaran etik karena diduga merekayasa tanggal pembuatan laporan hasil kerugian keuangan negara yang dibuat oleh inspektorat daerah kabupaten wajo nomor : 780.04/012/K/Itda. tanggal 10 Desember 2018 untuk kepentingan menetapkan tersangka Saharuddin.
Sumber gadingnews. menyebutkan jika inspektorat membuat surat dengan tanggal mundur hasil audit atas permintaan jaksa Kejari untuk tanggal 21 Nopember 2018 sehingga Yusuf dan tim, selaku jaksa bidang pengawasan Kejati Sulsel harus melakukan pemeriksaan tehadap kelima jaksa bersamaan dengan permintaan keterangan pada pihak pelapor.