GADINGNEWS, GOWA — Kasus Brigadir A mengamuk di pondok pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditangani oleh Propam. Hal ini dilakukan setelah pihak pesantren membuat laporan ke Polres Gowa.
“Mengingat personel yang dimaksud bertugas di Polrestabes Makassar sehingga diambil alih oleh Propam Polrestabes untuk penegakan hukum untuk personelnya,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh.
Menurut Hasan, Brigadir A adalah seorang anggota Polrestabes Makassar. Namun Brigadir A domisili di Kelurahan Samata, Gowa.
“Diduga Brigadir A ini dari anggota Polretabes. Cuma, dia berdomisili di situ di Samata, mungkin di depan ponpes itu,” katanya.
Hasan membenarkan Brigadir A memang diduga melakukan aksi koboi mengancam pistol ke santri. Dia menyebut Brigadir A tersulut emosi.
“Tersulut emosi kemudian tidak terkontrol akhirnya terjadi. Namanya juga mungkin sisi kemanusiaan mungkin kadang orang bisa mengontrol emosinya kadang tidak,” kata Hasan.
Namun dia menegaskan aksi Brigadir A mengancam santri dengan pistol tak dapat dibenarkan.
“Bagaimanapun polisi itu tetap disalahkan karena senjata api tidak digunakan untuk mengancam seseorang,” katanya.
Penasihat Hukum salah satu santri, Lisa Wira Ilhami sebelumnya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/11) dan bermula dari kesalahpahaman Brigadir A sendiri. Dia menyebut Brigadir A menuding salah satu santri melempar ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi ponpes.
“Si pelaku ini dia salah sangka terhadap santri Al-Zuhri yang ada di Samata itu. Ini pelaku salah sangka, dia pikirnya ini santri yang melempar ke rumah pelaku,” jelas Lisa.
Pada saat kejadian, seperti dilansir detikSulsel, Minggu (27/11), Lisa menuturkan salah satu ustad sekaligus penanggung jawab di ponpes sebenarnya telah menawarkan kepada pelaku untuk melihat siapa yang sebenarnya melakukan pelemparan.
“Tetapi si pelaku ini bilangnya memang CCTV ini bisa menghadap ke atas ya?” tutur Lisa.
“Karena dia pikirannya itu yang melempar santri yang ada di lantai 3. Sementara pesantren itu kayak tidak ada tempat untuk melempar. Karena lantai 3 itu kamar terus jendela pun tidak terbuka yang ada terali, tapi itu kan jendelanya tertutup semua,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut Lisa mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi di Polresta Gowa. Selain pelaporan pidana, Lisa juga mengaku sudah melaporkan Brigadir A ke Propam Polda Sulsel.
“Saat ini sudah berproses, kami sudah buat laporan di Propam Polda untuk tindak disiplinnya.
Untuk pidananya tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur kami sudah lakukan ini juga di Polres Gowa,” tukasnya.(**)