Gadingnews.com, Rokan Hulu-Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Pil Extasi dan Sabu, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 01.30 Wib di Penginapan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan hulu.
“Benar, kami memgamankan dua orang tersangka salah satunya mantan Kades di Tambusai Utara,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.
“Keduanya, berinisial SU alias YA dan MA alias Ucok LA,” sebutnya.
Lanjut Riza, Barang Bukti (BB) disita dari SU 14 Butir Narkotika jenis Pil extasi merek LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 Gram, Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,60 Gram, Satu unit handphone Merk Oppo dengan Simcard 082236402xx, Satu unit handphone Merk INFINIX dengan Simcard 081234787xx.
“Sedangkan BB yang disita dari MA, dua butir Pil Extasi merk LV, satu kaca Pirek bekas pakai, HP Nokia dengan Simcard 0821625872xx dan satu unit mobil Fortuner warna Hitam,” katanya.
Penangkapan kedua tersangka pada hari Jumat, 2 September 2022. Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Extaso dan Sabu di Kecamatan Tambusai Utara.
Merespon informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi, SH.MH mengumpulkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 02.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap SU dan MA.
“Kemudian dilakukan pegeledahan pada badan SU ditemukan BB seperti yang kami sampaikan,” ucap Riza.
“Begitu juga kami lakukan penggeledahan pada MA dan kami temukan juga BB lainnya,” paparnya.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk kemudian diproses lebih lanjut,” pungkas Riza.(**)