Dituding Lecehkan Profesi Wartawan, LBH Makassar Kecam Pernyataan Bupati Enrekang

Gadingnews.com, Makassar–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam pernyataan Bupati Enrekang, Muslimin Bando yang dituding menyentil profesi wartawan.

Sebelumnya, Muslimin Bando mengatakan, wartawan harus koordinasi dulu ke pemerintah sebelum mengangkat berita bencana.

Bacaan Lainnya

Bagi Muslimin Bando, korban bencana tidak butuh wartawan. Ia juga mengatakan, wartawan juga mestinya membawa bantuan untuk korban, bukan sekadar cari berita.

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menilai, Bupati Enrekang Muslimin Bando tidak terlalu menjiwai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Foto Istimewa : Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir (kiri) dan Bupati Enrekang Muslimin Bando (kanan)

Dia menegaskan, dalam UUD 1945 telah mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28I Ayat 4 yang mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah seperti dilansir TribunEnrekang.com, Sabtu (15/10).

“UUD kita mengatur bahwa setiap orang itu berhak atas informasi dan jurnalis adalah salah satu yang memiliki peran membagikan informasi ke masyarakat. lagi pula, jurnalis sudah jelas di lindungi oleh UU Pers, sehingga bupati tidak bisa mengatur pers harus konfimasi ke dia jika mau beritakan tentang bencana alam,” ujar Muhammad Haedir lewat via telepon, Jumat (14/10/2022).

“Artinya tidak ada kewajiban dari jurnalis untuk kasi bantuan ke warga korban bencana. UUD kita juga mengatur bahwa setiap orang itu berhak atas informasi dan jurnalis adalah salah satu yang memiliki peran membagikan informasi ke masyarakat,” kata dia.

Lanjutnya, lagi pula, jurnalis sudah jelas dilindungi oleh UU Pers. Sehingga pemerintah tidak bisa mengatur pers bahwa wajib koordinasikan dulu jika mau beritakan tentang bencana alam.

“Sebaiknya (Muslimin Bando) menarik lagi perkataannya karena dia tidak punya kewenangan untuk mengatur pers. Memangnya siapa dia yang harus mengatur wartawan. Mereka harus memahami sampai dimana kewenangannya, biarpun dia kepala pemerintah,” pungkasnya.

Foto Istimewa: Ilustrasi Stop Pelecehan Profesi Wartawan

Pernyataan Bupati Enrekang Muslimin Bando jadi sorotan publik karena menghalangi tugas wartawan dalam meliput daerahnya yang dilanda bencana longsor dan banjir.

Hal itu dikatakan Muslimin Bando saat membuka kegiatan BPBD Enrekang di Cafe Maballo, Kelurahan Puserren, Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (13/10/2022) lalu.

“Untuk teman-teman wartawan, jangan juga berbangga-bangga bahwa perlu ini dipublikasi supaya menjadi cacat (pemerintah) daerah. Apa salahnya kalau kirim dulu ke forkopimdanya. Bahwa di sini ada bencana, kita turun sama-sama biar ramai,” ujar Muslimin Bando,”

“Terus kalau ada uangta, bawaki juga. Jangan cuma bermodalkan mieji saja (berita). Masyarakat mau apa kalau cuma berita saja,” lanjutnya.

Muslimin Bando meminta agar wartawan berkontribusi serta memberikan sesuatu yang jelas kepada korban bencana alam.

“Saya blak-blakan saja, saya tidak simpan-simpan. Saya jengkel kalau informasinya sudah sampai Jakarta (pemerintah pusat). Jangan mencari panggung di atas penderitaan orang lain, tidak boleh begitu,” pungkasnya.(**)

 

Pos terkait