Gadingnews, Bandar Lampung–Menjelang pemilihan walikota dan calon walikota Bandar Lampung pada tahun 2020, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandarlampung melakukan penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota yang dibuka mulai dibuka Senin, 7 -21 Oktober 2019.
Dikutip dari LAMPOST.CO Sekretaris Tim Penjaringan Golkar Provinsi Bambang Purwanto menjelaskan, Partai Golkar melakukan penjaringan serentak di delapan kabupaten/kota di Lampung yang berlangsung dari 7-21 Oktober. Penjaringan di Golkar Bandar Lampung pada hari Minggu libur.
“Format penjaringan yang dilakukan Partai Golkar seragam. Ada 16 form untuk penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang harus diisi calon,” katanya, Minggu, 6 Oktober 2019.
Enam belas form yang harus diisi oleh bakal calon kepala daerah yaitu, Formulir identitas, Surat pernyataan bekerjasama dengan partai, Daftar riwayat hidup, Penyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2016. Surat pernyataan pada Pancasila, Surat pernyataan mengenal daerah.
Lalu Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah berturut-turut dalam satu provinsi. Surat setia membangun kesetiaan; Bersedia mengundurkan diri dari jabatan TNI/Polri; Surat pernyataan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD; Bersedia mengundurkan diri; Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani; Penyataan tidak pernah sebagai terpidana; Surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan; Surat tidak punya tanggungan atau hutang dan Surat tidak sedang pailit dari pengadilan niaga. Kemudian membuat visi misi bakal calon walikota – wakil walikota dan bupati wakil bupati.
“Beberapa persyaratan tidak kaku, tapi bisa menyesuaikan waktu dan keadaan. Pengambilan formulir boleh diwakilkan namun disertai dengan surat kuasa bermaterai. Namun saat pengembalian berkas, bakal calon wajib hadir menyerahkan langsung,” katanya
Ketua Tim Penjaringan Golkar Bandar Lampung Yuhadi meminta kepada semua tim yang terlibat bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab. Begitu juga dengan anggota Fraksi Golkar juga harus hadir di DPD Golkar saat bertugas. Begitu juga dengan tim penjaringan lainnya hendaknya menjalankan tugas sesuai dengan daftar piket yang telah ditetapkan.