GADINGNEWS, MAKASSAR – Pelarian terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamka Bin Tuwo berakhir usai 12 tahun menjadi buron. Perbuatan Hamka merugikan negara sebesar Rp 194 juta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap Hamka di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (7/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan Kejati Sulsel yaitu seorang laki-laki yang bernama Hamka,Se. Bin Tuwo Kalbu,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (9/3/2023).
Hamka sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan PLTMH di Barru yang merugikan negara Rp 194 juta. Dia kemudian menjadi buronan Kejati Sulsel.
“Yang bersangkutan (Hamka) merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Barru yang merugikan negara Rp 194 juta,” terang Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 4 bulan kurungan. Juga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 54.640.000 subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Terdakwa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, namun pada tanggal 27 September 2011 Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan PN Barru.
“Jadi banding yang dilakukan terdakwa dan jaksa itu putusannya menguatkan putusan PN Barru,” terang Soetarmi.
Terdakwa sempat bebas demi hukum karena masa penahanan yang ditetapkan pengadilan telah berakhir sehingga tidak ada lagi alasan untuk menahan yang bersangkutan. Tetapi setelah turun putusan banding terdakwa sudah melarikan diri.
“Jadi masa penahanan dari pengadilan berakhir, sehingga tidak ditahan lagi saat itu, tetapi saat turun putusan banding untuk menjalani sisa tahanan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka ditetapkan sebagai DPO tahun 2011 lalu,” paparnya.
“Jadi kalau dihitung sejak putusan tahun 2011 lalu, maka yang bersangkutan menjadi DPO selama 12 tahun,” paparnya.(*)