Gadingnews.com, Makassar–Polrestabes Makassar menangkap pasangan terduga pelaku tujuh kali aborsi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan tujuh janin hasil aborsi di sebuah rumah kost di wilayah kecamatan Biringkanaya kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, pengungkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang ditemukannya janin bayi di dalam kotak makan.
“Ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Janin ini kita perkirakan berumur kurang lebih lima bulan.” ucapnya kepada Wartawan, Rabu (8/6/2022).
Pasangan tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka wanita diamankan di Konawe, Sultra, sedangkan tersangka pria diringkus di Kalimantan Selatan.
“Kami sudah melakukan penangkapan kepada seorang wanita diduga ibu dari ketujuh bayi tersebut di daerah Konawi Sultra dan seorang laki laki yang diduga bapak dari anak tersebut di Tanah bumbu Kalimantan Selatan.” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto,
Budi menuturkan, motif pelaku melakukan aborsi karena malu hamil hasil hubungan gelap. Keterangan sementara aborsi dilakukan sejak 2012 hingga 2017 dan terungkap 2022, dengan ditemukan mayat bayi yang diduga meninggal 6 bulan lalu.
“Pengakuan tersangka meminum ramuan yang dapat mempermudah menggugurkan kandungan.” ucapnya.
Diketahui, Kedua tersangka saat ini masih dalam perjalanan menuju Makassar untuk diproses lebih lanjut.(**)