Ferdy Sambo Tegur Penyidik Saat Interogasi Bharada E, “Dinda Jangan Kencang-kencang”

Foto: Istimewa

“Kami mengawasi beberapa ruangan, kemudian kami melanjutkan proses pengambilan barbuk (barang bukti),” terang dia seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (3/11).

“Ada penyampaian Kombes Susanto (eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri) terkait masalah senjata dan saksi kami bawa ke Propam. Dan perintah itu adalah perintah dari Ferdy Sambo,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

 

(**)

Pos terkait