Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, 5 Perwira Polri Ikut Terseret di Kasus Sambo

Gadingnews.com, Jakarta–Mabes Polri menetapkan enam orang perwira kepolisian dari Divisi Propam Polri sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dua dari enam tersangka itu merupakan Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Jenderal yakni bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan bekas Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Adapun empat tersangka lainnya adalah bekas Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, bekas Wakil Kaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Selanjutnya ada bekas Kepala Subbagian Pemeriksaan dan Penegakan Etika Biro Pengawasan Bidang Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan bekas Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Sebelumnya ditetapkan 5 orang tersangka atas pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni dan Kompol Chuck Putranto ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dikutip CNN Indonesia, Kamis (1/9).

“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini,” ujar Agung.(**)

Pos terkait