GADINGNEWS, MAKASSAR — Kejanggalan Putusan pengadilan Negeri Makassar tentang eksekusi lahan di Jl. A.P.Pettarani berbuntut protes dari ratusan Kader Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dipicu oleh putusan Pengadilan No. 49. PDT PK 047, yang tidak memasukan pemilik lahan sebagai tergugat. Alhasil salah satu pemilik lahan inisial AB yang juga kader Pemuda Pancasila menempuh perlawan hukum secara Derden Verset (Perlawan Hukum Pihak Ketiga).
Merespon putusan tersebut, ratusan Kader Pemuda Pancasila menggelar aksi penolakan di lokasi yang jadwalnya akan tereksekusi hari ini.
”Kami turun hari ini menolak eksekusi, bagi kami putusan No. 49. PDT PK 047 itu cacat, Baso Matutu sudah menggunakan surat-surat palsu, bahkan Baso Matutu itu DPO, setelah DPO itu dijadikan PK. dipenjara 7 bulan, itu dijadikan PK, dan PK pun digagalkan”, ujar Andi Arfan Sahabuddin selaku kuasa hukum, Selasa (29/11/2022) pagi tadi.
Lebih lanjut Arfan melanjutkan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum guna membongkar praktik mafia peradilan atas putusan ini.
”Intinya kami disini menolak mafia peradilan, Mafia tanah, cukong-cukong yang ada dibalik Baso Matutu. Dan saat ini dipastikan Baso Matutu tidak akan pernah muncul, karena dia DPO pihak kepolisian. Kami sudah menempuh upaya hukum ke KPK”, lanjut Ketua Badan Pembelaan Pemberian Bantuan Hukum (BPPBH) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ini.
Bahkan Arfan pun membeberkan jika Hakim Agung yang telah memutus PK tersebut telah memiliki riwayat integritas dan kredibilitas yang buruk.
”Perlu saya sampaikan bahwa salah satu Hakim yang memputus PK adalah oknum Hakim Agung yang sudah ditangkap oleh KPK karena kasus suap, tolong para penegak hukum melihat semua yang terjadi, kalau bisa menganulir semua putusan kasusnya karena telah menjadi tersangka, dan kami telah menyurat ke Mahkamah Agung dan KPK tentang Derden Verset, yaitu perlawanan pihak ketiga yang tidak diikutkan gugat menggugat tanah 351”, bebernya.
Ditempat yang sama Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan St. Diza Rasyid Ali menyatakan jika Sulawesi Selatan salah satu Provinsi yang tidak masuk daerah layak Investasi.
”Presiden Jokowi, Panglima Andika, Kapolri harus melihat Sulawesi-Selatan ini penuh dengan mafia tanah. Gubernur perlu sadar kalau begini terus orang tidak akan mau investasi di Sulawesi-Selatan. Orang sudah dikasih sertifikat, orang membeli beritikad baik, tapi apa yang terjadi?. Adalagi rinci!. Dasar sertifikat keluar itu kan rinci, apalagi untuk jual beli, kenapa ada lagi rinci, orang sudah 16 tahun mau berusaha dengan tenang, kasian masyarakat karena urus hukum harus bolak-balik! ini kenapa mafia tanah?, jadi Sulawesi-Selatan itu gagal!, mafianya kuat banget”, terang St. Diza Rasyid Ali dihadapan awak media.
Tidak sampai disitu. Diza pun menduga jika lahan atas klaim Baso Matutu telah dibakingi oleh cukong besar.
”Cukong orang besar ini, Bintang dibelakangnya, ini pasti, inikan barang palsu, dia udah pernah masuk penjara, bahkan dia mengklaim ada di beberapa titik itu miliknya, ini kan masalah, yang begini kok bisa lolos sampai bisa menang. Dan ingat, semua yang punya ruko di sini tidak diikutsertakan dalam gugat menggugat, tau-tau hari Jumat lalu parahnya penghuni menerima surat eksekusi tertanggal hari ini Selasa (29/11/2022). Hari itu juga saya baru tau bahwa salah satu anggota kami dan masyarakat di sini mengadu bahwa akan ada eksekusi padahal mereka tidak dijadikan tergugat. Inilah yang kayak begini kita masyarakat melawan, gimana para investor mau membangun di Sulsel, ngeri mau nyari tanah semua bermasalah, lama-lama orang nggak mau investasi disini”, sesal Diza.
Bahkan Diza pun menegaskan jika pihaknya telah mengantongi bukti kuat atas dugaan tersebut, guna melakukan perlawanan hukum atas kasus 351 ini.
”Sementara ini kita sudah melakukan perlawanan hukum dan kita sudah punya bukti kuat, bahwa lokasi ini pernah tereksekusi di atas lahan yang sama dengan kasus yang sudah pernah tereksekusi, kenapa kok bisa dua kali? Bahkan sudah ada sertifikat dimasukan ke Bank, coba!. ini kan sudah merugikan Negara, saya akan cari orang dibelakangnya kok bisa orang ini menang dengan status DPO pula“, pungkasnya.(**)