Geledah Gedung MA, KPK Temukan Bukti Korupsi Hakim Agung

 

Gadingnews.com, Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan sejumlah bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati.

Bacaan Lainnya

Bukti tersebut didapat usai KPK menggeledah beberapa rumah tersangka dan gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9).

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para Tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/9).

Hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen penanganan perkara dan data-data elektronik. Nantinya, pihak penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan negara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Sembilan tersangka lainnya ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Hingga 12 Oktober 2022, delapan tersangka dari MA telah ditahan KPK, sedangkan dua tersangka dari pihak swasta masih melarikan diri.(*)

Pos terkait