Gadingnews.Info, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian yang berencana melakukan patroli di grup WhatsApp.
Tindakan ini akan dilakukan karena pemyebaran hoax yang terjadi sekarang mulai beralih ke grup perpesanan instan.
“Polri menyampaikan, kalau mereka akan masuk ke grup WhatsApp, apabila ada laporan dari masyarakat atau terdapat unsur kriminal. Polisi bisa masuk? Bisa, dengan syarat itu. Saya dukung,” ujarnya di Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Jika di dalam sebuah grup WA terdapat 50 orang yang memperbincangkan hal kriminal bisa langsung diawasi oleh pihak berwajib guna mencegah perbuatan melanggar hukum. Namun, untuk bisa menyusup ke dalam grup, tidak bisa dilakukan sembarangan. Polisi dan Kominfo akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan, polisi bisa mengetahui apakah ada tindakan kriminal atau tidak di grup tersebut, melalui delik aduan dan delik umum, kemudian meminta bantuan kepada Kominfo.
“Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminalnya. Bukan asal patroli. Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya,” ungkap Rudiantara seperti dikutip dari Kompas.com.
“Kalo dari UU ITE kan ada delik aduan dan umum. Kalau delik aduan, harus ada yg mengadu terlebih dahulu, baru Polisi sampaikan ke Kominfo. Kalau delik umum ga perlu ada aduan,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Chief RA ini menegaskan, patroli grup WhatsApp tidak akan bentrok dengan kinerja mesin AIS.
“Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa ga boleh Polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya ga boleh terkena lah (dihambat) penegakan hukum itu,” pungkas Rudiantara.