Gubernur DKI Hingga Presiden RI Dihukum Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Polusi Udara

 

Gadingnews.com, Jakarta–Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan Presiden hingga Gubernur DKI telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait polusi udara.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, pemerintah dihukum melakukan langkah untuk mengurangi polusi.

Dilansir website PT Jakarta, Kamis (20/10/2022), kasus bermula saat Melanie Soebono dkk menggugat pemerintah. Yaitu:

1. Tergugat 1 Presiden RI
2. Tergugat 2 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Tergugat 3 Mendagri
4. Tergugat 4 Menkes
5. Tergugat 5 Gubernur DKI Jakarta
6. Turut Tergugat 1 Gubernur Banten
7. Turut Tergugat 2 Gubernur Jabar

Dalam gugatannya, Melanie Soebono dkk meminta kualitas udara di Jakarta untuk diperbaiki. Permohonan ini dikabulkan. Pada 16 September 2022, PN Jakarta Pusat memutuskan sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (20/10/2022) yakni :

1. Menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat; Dalam Eksepsi:

2. Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II; Dalam Pokok Perkara:

3. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Tergugat I untuk – mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

6. Menghukum Tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;

7. Menghukum Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Tergugat V dalam mengendalikan pencemaran udara;

8. Menghukum Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara;

9. Menghukum Tergugat V untuk:
* Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yakni:
* 1) Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama;
* 2) Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama;
* 3) Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang “kegiatan usahanya mengeluarkan emisi” dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta;
* 4) Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;
* 5) Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara;
* Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
* 1) Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan
* 2) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;
* Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat;
* Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

10. Menghukum Tergugat V untuk:
* Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik;
* Menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;
* Menyusun dan mengimplementasikan “Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara” dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;

11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

12. Menghukum Para Tergugat – untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.115.000,00- (empat juta seratus lima belas ribu rupiah).

Atas putusan itu, para pihak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut,” ucap majelis tinggi.

Duduk sebagai ketua majelis Abdul Fattah dengan anggota Maesuddin Nainggolan dan M Lutfi.

“Para Tergugat telah terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum, yaitu telah lalai tidak menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk, sehingga menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat dan masyarakat DKI Jakarta, diantaranya timbulnya berbagai penyakit yang berhubungan dengan pencemaran udara,” kata majelis tinggi.(**)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait