GADINGNEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang penunjukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai presiden selama kunjungan kenegaraan 16 hari.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Dalam Keppres tersebut, Gibran selaku pelaksana tugas presiden mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan baru. Hanya saja, ia diwajibkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Prabowo.
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” demikian bunyi diktum kedua.
Gibran juga diharuskan melaporkan seluruh pekerjaan yang dilakukannya sebagai pelaksana tugas presiden ke Prabowo setelah yang bersangkutan tiba di tanah air.
“Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” demikian bunyi diktum ketiga demikian dikutip CNN Indonesia, Minggu (10/11).
Prabowo menitipkan pemerintahan kepada Gibran Rakabuming selaku wakilnya. Prabowo mengatakan undangan yang ditujukan ke RI membuktikan Indonesia dihormati dan memiliki posisi strategis di mata dunia.
“Indonesia dirasakan perlu untuk diundang dan diadakan pertemuan-pertemuan bilateral dan multilateral. Membicarakan masalah-masalah yang sangat penting bagi keadaan, tidak hanya ekonomi, tapi di suasana geopolitik yang penuh ketegangan,” kata Prabowo beberapa waktu lalu.(**)