Gadingnews.Info, Jakarta – Harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual Pertamina untuk kendaraan umum sedikit lebih kompetitif dibandingkan dengan Shell dan Total. Hal ini diketahui dari pantauan CNBC Indonesia di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Sabtu (3/8/2019).
Di salah satu SPBU Pertamina yang berada di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, bahan bakar Pertalite (yang memiliki angka oktan 90) dijual dengan harga Rp 7.650 per liter. Lalu Pertamax 92 (oktan 92) dijual seharga Rp 9.850 per liter.
Adapun BBM jenis Pertamax Turbo 98 (oktan 98, untuk kendaraan mesin canggih) seharga Rp11.200 per liter
SPBU ini terlihat dikunjungi banyak kendaraan motor. Tampak pada sore jelang malam, ada lima sepeda motor mengantre di bagian BBM Pertalite. Sementara tiga mobil terlihat mengantre di bagian Pertamax 92.
Sayangnya saat diminta konfirmasi perbandingan harga pada Sabtu ini, pengelola SPBU tersebut belum bersedia memberikan keterangan.
Beralih ke SPBU milik Shell yang terletak di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di sini, ada tiga jenis bahan bakar yang ditawarkan kepada pengunjung.
Untuk jenis Super (oktan 92) dihargai Rp 9.950 per liter, V-Power (oktan 95) seharga Rp 11.400 per liter, dan Diesel seharga Rp 12.100 per liter.
Artinya untuk oktan yang sama 92, Super lebih tinggi ketimbang Pertamax yang dijual seharga Rp 9.850 per liter.
Suasana SPBU Shell terlihat lengang, hanya ada tiga mobil pribadi yang mengisi bahan bakar.
Masih di kawasan yang sama, terdapat SPBU Total. Ada empat jenis bahan bakar yang dijual, yaitu Performance 90, Performance 92, Performance 95, dan Performance Diesel.
Performance 90 dihargai Rp 9.750 per liter, Performance 92 dihargai Rp 9.900 per liter, Performance 95 yakni Rp11.350 per liter dan performance Diesel Rp12.050 per liter.
Namun, suasana SPBU Total terlihat sepi. Tidak ada terlihat antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar di stasiun milik perusahaan minyak asal Prancis itu.
PT Pertamina (Persero), dalam pernyataan pada saat penyesuaian harga BBM, 9 Februari 2019, mengungkapkan bahwa harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
“Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar,” tulis Pertamina.