Hasil Pengembangan OTT, KPK Tetapkan 4 Tersangka Lain Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

 

Gadingnews.com, Jakarta–Sebanyak empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai lakukan OTT.

Bacaan Lainnya

Salah satunya yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad bersama sembilan orang lainnya diduga terlibat suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad mengaku belum tahu perihal masalah apa dan belum menjawab pertanyaan lanjutan terkait proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Saya belum tahu mengenai masalah apa,” kata Sudrajad dikutip CNNIndonesia, Jumat (23/9).

KPK menetapkan total 10 orang tersangka suap penanganan perkara di MA. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Ketua KPK Firli Bahuri meminta Sudrajad dan tiga tersangka lainnya segera menyerahkan diri, dia juga mengatakan pihaknya akan mencari keempat tersangka tersebut.

“Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri diduga sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

“Kemudian oleh DY [Desy Yustria] dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH [Muhajir Habibie] menerima sekitar Rp850 juta, ETP [Elly Tri] menerima sekitar Rp100 juta dan SD [Sudrajad] menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” tutur Firli.(**)

Pos terkait