Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Resmi Dipecat dari Polri

Gadingnews.com, Jakarta–Sidang banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan. Hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat dari kepolisian.

Sidang banding Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Bacaan Lainnya

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

Dalam sidang, Komjen Agung menyatakan perbuatan dari Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap diberikan sanksi PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo tak terima dan mengajukan permohonan banding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.(**)

Pos terkait