Jadwal Cuti Bersama 2023 Sesuai SKB 3 Menteri Terbaru

GADINGNEWS, MAKASSAR – Jadwal cuti bersama 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (RI). Berikut rincian jadwal cuti bersama 2023 sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Berdasarkan penanggalan kalender Hijriyah, umat muslim sudah mulai memasuki penghujung Ramadan. Setelah melewati 30 hari bulan Ramadhan, umat Islam nantinya akan lebaran Idul Fitri pada 1 Syawal 1444 H.

Bacaan Lainnya

SKB 3 Menteri terbaru yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas SKB sebelumnya, menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri 2023 pada 21,24,25, dan 26 April 2023. Namun Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri terbaru.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, melalui SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi yang awalnya empat hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Berikut ini rinciannya:

Libur Nasional: 22 – 23 April 2023
Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023

Perubahan jadwal cuti bersama ini ditetapkan agar masyarakat dapat mengambil cuti bersama lebih awal untuk menghindari kemacetan pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan akan terjadi pada Jumat, 21 April 2023.(*)

Pos terkait