GADINGNEWS, MAKASSAR – Memperingati Hari Anti Korupsi, 9 Desember 2025, Founder Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Muh. Sulhardianto Agus Alias Bung Cimeng akan melakukan aksi unjuk rasa di Markas Komando Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan untuk mendesak pihak terkait segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang selama ini mandek penangannya.
“Terkait mandeknya kasus korupsi di Sulsel, saya selaku Founder Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum mendesak Polda dan Kejati Sulsel segera mengambil sikap tegas demi penegakan supremasi hukum di Sulsel”, ujar Bung Cimeng kepada awak media, Minggu (7/12/25).
Dalam momen Hari Anti Korupsi 9 Desember, lanjut Cimeng, Polda Sulsel dan Kejati seharusnya memberi kado terbaik bagi warga Sulsel akan hadirnya kepastian hukum dalam kasus korupsi yang status hukumnya sudah dalam tingkat Penyidikan.
“Seharusnya kepolisian dan kejaksaan dapat segera menuntaskan kasus-kasus ini, apalagi statusnya sudah dalam tahap penyidikan yang artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi”, katanya.
Dirinya juga menegaskan, semua pihak terkait dalam kasus korupsi harus diperiksa dan diusut tuntas. Tidak boleh ada diskriminatif, sehingga menurutnya siapapun yang diduga terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak boleh ada tebang pilih, ini demi keadilan”, tegas Cimeng.
Menurutnya ada beberapa Kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan yang sampai hari ini tidak jelas penanganannya yakni diantaranya.
Di Kejati Sulsel :
1. Dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Tahun 2019.
2. Penyalahgunaan wewenang di RS Khusus Daerah Gigi dan Mulut Sulsel pada periode 2023–2024;
3. Dugaan kebocoran retribusi telekomunikasi di Kabupaten Gowa pada Tahun 2018–2020;
4. Dugaan korupsi bantuan perumahan MBR yang menyeret BTN Makassar dan Kementerian PUPR;
5. Indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024;
6. Dugaan penyimpangan pada proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan Makassar;
7. Dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan aplikasi Smart School di Dinas Pendidikan Sulsel;
8. Penjualan granit milik PT Kijang Perdana di area jalan tol;
9. Dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Enrekang pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD);
10. Dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD se-Sulsel periode 2019–2024, termasuk asisten rumah tangga DPRD Tana Toraja;
11. Dugaan penyalahgunaan jabatan, praktik monopoli, dan pelanggaran pengadaan di RSUD Lanto Dg. Pasewang, Jeneponto (2022);
12. Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tomuni di Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024;
13. Dugaan pengalihan fasilitas umum menjadi hak pribadi terkait pembangunan Ruko Ambasador di Makassar;
14. Dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tanah SHGB Nomor 20074/Mattoangin terkait pengembangan kawasan terpadu Perumahan Komersial Pariwisata Tanjung Bunga Makassar.
Sedangkan untuk di Polda Sulsel adanya kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017-2018 tak kunjung menemui titik terang.
“Kasus ini diduga mandek selama berbulan-bulan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, setelah dilakukan penggeledahan Juli 2024 lalu”, ungkap Cimeng.
“Kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan negara milliar rupiah. Pasalnya, Pada tahun anggaran 2017-2018, Dinkes Parepare mendapatkan DAK Rp40 miliar dari pusat untuk berbagai kegiatan kesehatan masyarakat”, pungkasnya.(**)
