GADINGNEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Jakarta untuk mencari bukti kasus dugaan suap.
Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK pada Rabu (9/11).
“Dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11).
Ali Fikri mengatakan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan diduga terkait dengan perkara.
“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” kata Ali.
“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dkk,” pungkasnya.
Ini kali kedua KPK menggeledah rumah Lukas di Jakarta. Sebelumnya pada Kamis (13/10), tim penyidik KPK berhasil menyita dokumen aliran uang yang disinyalir dapat menerangkan perbuatan pidana Lukas.
Lukas diproses hukum KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Lanjut ke halaman berikutnya