KRI Rilis Alasan Pernyataan Dukung Bupati Membuka Tempat Ibadah

GadingNews.Wajo-Setelah beberapakali Koalisi Rakyat Independen (KRI) menyampaikan aspirasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo. Ahirnya KRI melalui juru bicaranya merilis alasan yang isinya memberi dukungan kepada Bupati Wajo untuk mulai membuka masjid untuk digunakan.

Dalam press release tersebut, Koalisi Rakyat Independen merumuskan Tiga alasan sehingga Bupati Wajo sangat layak membuka masjid seperti halnya pasar dan pertokoan dan Mall yang sudah dibuka

Bacaan Lainnya

Juru bicara KRI, Sudirman mengatakan Pasar dan rumah ibadah adalah sama-sama berpeluang sebagai area berkumpulnya masyarakat walau fungsinya berbeda. Tetapi pasar digunakan sebagai tempat berjualan dan belanja sementara masjid dan gereja serta tempat peribadatan lain adalah tempat untuk beribadah sehingga kebijakan harusnya sama.

Menurutnya dengan mencermati alasan atau pertimbangan Bupati Wajo dalam surat edaran nomor 510/152/Disperindagkop & UKM Tentang Aktivitas Pelaku Usaha Dan Pengunjung Pasar/Toko/Minimarket/Mal di masa pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Sangat terang dijelaskan bahwa Wajo merupakan zona hijau atau aman dari corona virus sehingga sangat dimungkinkan untuk kembali membuka tempat peribadatan di Kabupaten Wajo

“Pasar Sentral sudah di buka kembali sejak tanggal 8 bulan ini untuk umum maka tempat ibadah pun seharusnya sudah dibuka untuk umum walau harus dibatasi jamaahnya tetap dari lingkungan terdekat supaya mudah mendeteksi jika terjadi penularan.”Kata Sudirman

Yang kedua menurut Sudirman, sesuai dengan Fatwa MUI dimana daerah yang masih dinilai aman dan masih zona hijau itu masih boleh melakukan shalat jumat dan tarwih di masjid seperti biasa dengan memperhatikan prosedur kesehatan

“Dengan dua alasan tersebut, maka tidak ada alasan logis bagi Bupati Wajo untuk tetap menutup tempat ibadah seperti sekarang ini,”Tegas Sudirman

Bahkan menurut Advokat ini, setelah tim KRI mengkaji semua surat edaran pemda dan data-data yang terkumpul, KRI berkesimpulan bahwa sesungguhnya Bupati tidak miliki alasan logis untuk tetap menutup tempat ibadah. Namun tim KRI selalu menawarkan resolusi supaya Wajo tetap zona hijau serta jamaah atau pun pengunjung pasar tetap aman dari penularan corona virus.

Menurutnya justru yang harus dilakukan oleh Pemkab Wajo saat ini dengan perketat screening di pintu perlintasan perbatasan dan pelabuhan, caranya setiap orang yang keluar dan masuk harus dikategorikan Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan pastikan data terdistribusi secara update supya petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPP) disetiap kecamatan turun memastikan ODP tersebut menjalalankan posedur tatalaksana covid19 yakni isolasi mandiri 14 hari.

Kedua, Setiap orang yang dikategorikan sebagai Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) harus dikeluarkan dari permukiman dan dimasukkan ke intalalasi isolasi dibawah penanganan tim medis covid19.

Ketiga, Percepatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis dan paramedis di instalasi isolasi serta APD untuk petugas yang turun lapangan memantau ODP.

Keempat, Kerjasama dengan TNI dan Polisi serta berdayakan semua personil pemerintah Kecamatan, pemdes, tim puskesmas. Serta pastikan honorarium dan uang makan minum mereka atau insentifnya sampai ditangan mereka.

Kelima, Pemda harus siapkan fasilitas seperti tempat cuci tangan, air bersih, sabun, diinfektan, hand sanitizer serta masker di tempat ibadah dan pasar-pasar.

Keenam, aktifkan petugas disetiap masjid dan pasar, baik dari puskesmas, Satpol-PP, TNI dan Polisi. Setiap orang yang mau masuk tempat ibadah dan pasar maka harus diperiksa KTP-nya, jika KTP Wajo maka tentu aman, tetapi jika berKTP luar Wajo maka harus dikategorikan sebagai ODP sehingga wajib discreening.

Ketujuh, pemda wajib punya tim medis khusus yang turun lebih awal menentukan status orang yang meninggal, supaya kades dan camat tidak keliru menentukan tata cara penyelenggaraan jenazah, apakah diselenggarakan dgn tatalaksana covid19 ataukah sesuai syariat.

“Jika ketujuh hal tersebut dilakukan GTPP secara tertib dan disiplin maka tim KRI meyakini masyarakt akan terus berproduksi, roda ekonomi berjalan dan kita akan aman dari penularan corona virus” terang Sudirman.

Secara terpisah, Sekertaris KRI Andi Pajung meminta kepada pemda untuk lebih pekah dan segera merespons aspirasi masyarakat sebelum eskalasi aspirasi masyarakat lebih meningkat

“Kita sudah sampaikan beberapa point aspirasi yang berkembang, seharusnya pemda lebih responsif sebelum esklasi demonstrasi makin meningkat” ujar

Selain itu menurut Andi Pajung, KRI mendukung Bupati membuka tempat ibadah dengan tujuh hal yang wajib dilakukan oleh GTPP,

“Dan kami sudah pelajari bahwa ini sangat memungkinkan dilakukan oleh pemda mengingat realokasi anggaran untuk pengendalian dan penanganan Covid19, di wajo itu sudah sangat memungkinkan.”jelasnya (H2)

Pos terkait