Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Protes Prarekonstruksi yang Digelar Polda Metro Jaya

Gadingnews.com, Jakarta–Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7).

Prarekonstruksi ini digelar untuk menyelidiki kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Sambo pada Jumat (8/7) lalu. Sejak awal polisi menyebut Brigadir J tewas dalam aksi saling tembak dengan Bharada E yang juga merupakan ajudan Sambo.

Bacaan Lainnya

“Ya, semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di rumah Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, prarekonstruksi ini menuai protes dari pihak keluarga Brigadir J. Pengacara keluarga Johnson Panjaitan menilai prarekonstruksi hanya menyoroti adegan saling tembak. Padahal, ia meyakini, penyebab kematian Brigadir J bukan karena peristiwa tembak menembak di rumah Sambo.

“Ini penting ya, kalau begitu caranya, ini masih angle-nya adalah tembak-menembak, sementara kami bukan tembak-menembak angle-nya,” kata Johnson.

Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dalam kasus aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J. Mereka menduga ada indikasi pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir J. Oleh karena itu, Johnson menganggap insiden tembak-menembak bermasalah.

“Bukan, angle-nya masih soal tembak-menembak, laporan dari pihaknya [Ferdy Sambo]. Angle-nya masih soal tembak-menembak, padahal itu sudah bermasalah,” kata dia seperti dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (24/7).

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Sambo. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli.

Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keluarga menduga ada indikasi pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus itu.

Menanggapi kasus penembakan Brigadir J, Presiden Joko Widodo sudah dua kali angkat suara dan memberikan peringatan agar perkara ini diusut tuntas.

Untuk mengusut kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.(**)

Pos terkait