Gadingnews.com, Makassar-Pemerintah Kota Makassar diduga telah melakukan rapat secara diam-diam membahas berbagai polemik yang terjadi di pasar Butung.
Hari Ananda Gani, S.H selaku Kuasa hukum pengelola lama (H. Iwan) mengaku tak bisa terima dengan akal sehat dan sangat menyesalkan sikap Pemkot Makassar yang telah melakukan rapat secara diam-diam dan tidak melibatkan pihak pengelola lama.
“Kami tidak bisa terima dengan akal sehat, kenapa bisa sehingga ada rapat cokko-cokko terkait Pasar Butung kemarin, seharusnya kami diundang juga kalau mau membahas kepengelolaan pasar butung, bukan justru mengundang Jaksa dari Bulukumba,” cetus Hagan sapaannya.
Hagan kemudian menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Pemkot Makassar yang ingin membenahi pasar Butung.
Menurutnya, untuk menyelesaikan polemik kepengelolaan pasar Butung harus dengan cara yang terlegitimasi.
“Kami sangat apresiasi Pemkot jika ingin membenahi pasar butung dengan adanya banyak polemik hukum yang terjadi, tapi harus juga dengan cara terlegitimasi untuk menyelesaikan polemik kepengelolaan pasar Butung,” terangnya.
Dia menganggap jika pihaknya merasa tidak diberi tahu dan juga tidak mengetahui siapa yang menginisiasi rapat tersebut.
“Kami tidak tahu menahu kalau ada rapat kemarin dan kami juga tidak tahu siapa yang menginisiasi rapat tersebut. Jika ingin menyelesaikan konflik yaa, haruslah diundang semua pihak yang berkompeten terkait kepengelolaan pasar Butung bukan dengan cara mengadakan rapat cokko-cokko (diam-diam),” terang Alumni Fakultas Hukum UMI ini.
Dengan adanya polemik hukum kepengelolaan di Pasar Butung lanjut Hagan, Pemerintah Kota Makassar harus secara terbuka menyelesaikan konflik ini.
“Pemkot Makassar harus secara terbuka menyelesaikan konflik ini karena banyak orang yang berkepentingan di pasar Butung khususnya seluruh pedagang juga harus dilindungi hak-haknya,” tegas Sekretaris BPPH PP Sulsel ini.
Direksi PD Pasar Raya yang dihubungi terkait pertemuan ini belum memberi respon.(*)