Gadingnews, Kendari – Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan dampak virus Covid-19, salah satu programnya adalah keringanan kredit yang dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 .
Sebagai bentuk kepedulian Mandiri Tunas Finance terhadap arahan pemerintah perihal relaksasi pembayaran angsuran bagi pelanggan yang terdampak Covid 19, MTF cabang Kendari juga ikut andil untuk memberikan keringanan kepada para pelanggan yang menjadi nasabah MTF Kendari.
Dihubungi terpisah lewat sambungan Handphone Kamis (30/04/2020), Branch Manager MTF Cabang Kendari Bapak Jemmy Masuang mengatakan, “MTF cabang Kendari sudah merealiasikan secara bertahap penundaan angsuran terhadap pelanggan yang telah datang melapor dan atau telah mengisi form pengajuan melalui Web”. Menurutnya pengajuan penundaan angsuran bisa melalui web yang telah diinformasikan dan bisa juga langsung datang dikantor MTF Cabang Kendari”, imbuhnya.
Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membantu pelanggan dimasa pandemik sekarang ini. Semua karyawan kami siap untuk melayani Bapak/Ibu sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pelanggan yang terdampak langsung ekonominya diakibatkan masa pandemik ini, ujar Jemmy Masuang.
Harapan kita semua dengan adanya program penangguhan angsuran ini dapat meringankan beban para pelanggan terkhusus untuk pelanggan Mandiri Tunas Finance, tetap jaga kesehatan semoga wabah ini cepat berlalu dan kita semua bisa segera melalui masa sulit ini, tutupnya. (*/)