GADINGNEWS, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2020, La Ode Arusani (LOA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandar Udara Kargo dan Pariwisata. LOA langsung ditahan di Rutan Kelas II Baubau.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh LOA telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Doddy dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Dody menuturkan LOA ditetapkan tersangka oleh Kejari Buton pada Senin (14/8). Ia mengatakan penetapan status LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Busel.
“Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua Busel yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu,” ungkapnya.
Dody menuturkan peran LOA memanfaatkan jabatannya saat masih menjabat Bupati Busel. Dia memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Busel untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandara tersebut tanpa melalui proses perencanaan.
“Kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Busel. Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan RAB oleh Dishub Busel,” ujarnya.
Selain itu, LOA memerintahkan dari pihak luar Pemda Busel untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel.
“Tersangka menentukan sendiri besar anggaran kegiatan studi kelayakan Bandara Kargo dan pariwisata sebesar Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka itu, LOA ditahan selama 20 hari ke depan. “Tersangka LOA ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Agustus sampai 2 September 2023 di Rutan Kelas II A Baubau,” bebernya.(*)