Gadingnews.com, Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri Candrawathi (PC) akan dipindah ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Sebagai informasi, PC sebelumnya ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, tetap ditahan di Mako Brimob.
“Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” ungkapnya.
Kemudian, Bharada Rhicard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga tetap ditahan di Bareskrim Polri.
“Untuk tersangka RR, RE, KM di Bareskrim,” lanjut Fadil.
Fadil mengungkapkan penahanan ini sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.
“Untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” tuturnya dilansir detikNews, Rabu (5/10).
Untuk diketahui, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejagung akan dilakukan hari ini.(**)