Gadingnews.info, Jakarta–Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan selamanya.
Anggota Wantim MUI, Marfuah Musthofa mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pemerintah yang telah meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP.
“Wantim MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya,” kata kata Marfuah dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/6).
Wantim MUI, kata Marfuah, juga meminta kepada pemerintah, DPR, serta partai-partai politik tak mengusulkan dan membentuk aturan hukum yang dapat menimbulkan pertentangan dan merugikan masyarakat.
Selain itu, pemangku kepentingan dalam pembuatan diminta tak mengusik hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara.
“Wantim menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan agar Pancasila tidak hanya diucapkan tapi harusnya juga diamalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marfuah mengajak umat Islam tetap mengedepankan prinsip bil hikmah dan al akhlaqul karimah dalam mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila.
“Serta dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI telah mengeluarkan maklumat menanggapi pembahasan RUU tersebut. Dalam maklumatnya, MUI menilai RUU HIP tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
MUI bahkan menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung.
RUU HIP menuai kontroversi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak keberatan dengan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu. Seperti isu komunisme, pengerucutan Trisila hingga Ekasila, hingga keberadaan TNI-Polri aktif dalam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasannya.
“Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya,” demikian kicauan Mahfud di akun Twitter-nya, Selasa (16/6). Presiden Joko Widodo belum mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan DPR akan mengikuti keputusan pemerintah terkait dengan permintaan penundaan pembahasan RUU HIP. Politikus Golkar itu mengatakan sebuah rancangan regulasi tak dapat dibahas tanpa persetujuan dari pemerintah.
“Ikut Pemerintah. RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan Pemerintah,” kata Azis kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).(*/)
Sumber : CNN Indonesia