Oknum Polwan Berduaan dengan Pendeta dalam Kamar, Kompolnas: Kemungkinan Dipecat

Komisioner Kompolnas, Pongky Indarti
Komisioner Kompolnas, Pongky Indarti.

Gadingnews.Info, Jakarta – Kompolnas menyoroti oknum polwan inisial HH dan oknum pendeta inisial SA yang digerebek sedang berduaan dalam kamar di Kota Ambon, Maluku.

Kompolnas menyebut polwan tersebut kemungkinan bakal dipecat.

Bacaan Lainnya

“Dari kasus-kasus seperti ini yang sudah ada putusan kode etiknya, kemungkinan akan dipecat (PTDH). Tetapi sekali lagi kewenangan ada di KKEP,” kata Komisioner Kompolnas, Pongky Indarti dilansir dalam detik, Senin (9/5/2022).

Poengky menuturkan penetapan sanksi kepada anggota polisi yang melanggar aturan sesuai dengan putusan yang dilakukan Propam. Nantinya, kata Poengky, semua pembuktian disampaikan dalam persidangan kode etik.

“Putusannya tergantung dari hasil pemeriksaan sidang kode etik di Polda Maluku. Kita belum tahu polwan ini dilaporkan atas tindakan apa saja dan bagaimana pembuktiannya di persidangan kode etik,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang bersangkutan juga dilaporkan suaminya atas dugaan perzinahan yang dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP.

Baca Juga : Walau Berakhir Damai, Kompolnas Ingin Agar Oknum Polisi di Makassar Diperiksa Soal Narkoba

Seperti diketahui, HH dan SA tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar dua pekan lalu. Keduanya dipergoki di rumah pendeta SA di kawasan Galala, Kota Ambon.

“Tidak di rumah dinas atau pastori, namun di rumah pribadi lelaki tersebut di kawasan Galala,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Rum.

Aksi mesum tersebut terungkap setelah suami HH membuntutinya. Sang suami yang telah memastikan mereka sedang berduaan di dalam kamar lantas mengajak temannya untuk melakukan penggerebekan.

Kombes M Rum mengatakan, HH dan suaminya yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku, memang diketahui sudah pisah ranjang setahun lebih. Hanya saja proses perceraiannya belum dilakukan. (kml/aly)

Pos terkait