Gadingnews.com, Jakarta–Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi malaadministrasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Potensi malaadministrasi tersebut terkait tata kelola pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Ombudsman Hery Susanto menyampaikan hal itu ditemukan oleh pihaknya usai dilakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
“Dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan terbukti malaadministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut,” kata Hery di Kantor Ombudsman, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/7).
Hery pun menjelaskan beberapa aspek yang menunjukan ketidakompetenan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya yakni tidak optimal BPJS dalam akuisisi kepesertaan (PU dan BPU) dan lemah dalam pengawasan kepatuhan terhadap perusahaan.
Lalu, BPJS juga disebut tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, kurangnya program sosialisasi dan edukasi kepada peserta dan masyarakat.
“SDM Pelayanan kurang optimal dalam merespons hak peserta,” lanjut dia.
Sementara itu, bentuk-bentuk malaadministrasi penyimpangan prosedur diantaranya tidak adanya akuntabilitas oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Agen Perisai.
Selain itu, ada juga masalah pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Tk, serta tidak dilakukannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.
“Bentuk malaadministrasi penundaan berlarut yaitu ditemukannya hambatan pelayanan pencairan klaim manfaat (JHT, JKM),” jelas dia.
Terkait itu pihaknya mendesak agar direktur utama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN dan termasuk program afirmasi bantuan iuran (PBI).
“Juga menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespon tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial,” tuturnya.(**)