Ormas GEMPA Sebut Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai Imigrasi Makassar Belum Temui Titik Terang

GADINGNEWS, MAKASSAR – Kasus dugaan perselingkuhan disertai perzinahan yang dilakukan oleh IA (33) yang merupakan pegawai Imigrasi Makassar belum saja menemukan titik terang. Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak 2023.

Sudah genap dua tahun kasus ini, titik terang tak kunjung datang. Padahal kasus ini sudah cukup jelas, dimana terlapor IA (33) suami GP (31) telah melakukan adegan yang tak senonoh layaknya suami istri dengan perempuan lain.

“Saya menemukan rekaman video di handphonenya. Dalam video itu IA (terlapor) sedang melakukan hubungan badan dengan perempuan lain yang diduga terjadi di Max Hotel, Jl. Boulevard”, ujar pelapor sebagaimana keterangan yang tertulis dalam LP.

Menanggapi hal itu, Ormas Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GEMPA) mengecam oknum tersebut dan meminta Kepala Imigrasi Makassar untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap IA (33) yang dinilai telah mencederai nama baik institusi .

Menurut Wakil Ketua GEMPA, Fadel S, dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum pegawai Imigrasi dinilai mencoreng nilai-nilai adat dan syariat Islam yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sulsel.

“Tuntutan ini bukan hanya persoalan personal, tapi demi menjaga marwah daerah kami Sulawesi Selatan. Kami tidak ingin adat istiadat kami dikotori dengan perilaku tidak pantas”, katanya.

Bila tuntutan tidak diindahkan, kata Fadel, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran bersama dengan massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda di Sulsel.

“Jika tidak diindahkan, maka akan ada gelombang aksi secara berkelanjutan hingga kasus perselingkuhan dan perzinahan ini menemui titik terang”, pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, GP (31) warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan suaminya. Ia melapor dengan membawa bukti video syur suami dengan selingkuhannya.

Suami yang dilaporkan berinisial IA (33), sedangkan selingkuhan yakni FF seorang mahasiswi asal kabupaten Gowa. Laporan GP (31) tercatat dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/185/III/2025/SPKT/POLDASULAWESISELATAN pada Senin, 03 Maret 2025. (*)

Pos terkait