GADINGNEWS, MAKASSAR – Jika berbicara mengenai keselamatan dan kesehatan kerja tentunya hal ini menjadi kebutuhan dikalangan pemilik usaha/pekerja dan masyarakat sehingga pengawasan mengenai hal tersebut perlu ditingkatkan.
Husnul pendiri Forum Pemerhati Keselamatan Kesehatan Kerja (FPK3) menerangkan bahwa siap bersinergi dengan pemerintah terkhusus pada pengawasan industri tentunya banyak hal yang menjadi perhatian diantaranya:
1. Penataan dokumen dan peralatan tidak aman,
2. Penataan kelistrikan,
3. Posisi kerja yang tidak ergonomis,
4. Penempatan alat pemadam api ringan,
5. Penempatan kotak P3K dan metodologi pertolongan pertama,
6. Alat pelindung diri,
7. Prosedur keselamatan,
8. Peralatan yang tidak memadai serta banyak lagi cakupan pembahasan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, Husnul juga menegaskan peran penting pengawasan mesti dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta agar terciptanya tempat kerja yang aman dan nyaman.
“Mari kita mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja bukan berdasarkan peristiwa yang telah terjadi, jangan menunggu korban baru mau mencegah”, pungkas Husnul.(*)