GADINGNEWS, MAKASSAR – Apakah Anda bagian dari 624.951 NPWP yang belum dipadankan? Jika anda melakukan Pemadanan sebelum 1 Juli nanti, maka anda menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024. Pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DJP Sulselbartra per tanggal 3 April 2024 bahwa dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan.
Sunarko selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, memaparkan hal tersebut saat konferensi pers di lantai 5 Gedung DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara pada Kamis, (4/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Sunarko pun menegaskan bahwa Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh WP sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi masa Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA, dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan.
Diantara SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.
Selain itu, Sunarko juga menjelaskan tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I Tahun 2024 yang behasil dikumpulkan yakni sebesar 3,57 Triliun atau 18,01% dari target penerimaan 2024 yang sebesar 19,8 Triliun, sebagaimana diketahui dalam penerimaan bruto yang telah mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1%.(**)
