GADINGNEWS, MAKASSAR – Apakah yang dimaksud dengan Usaha Mikro Kecil Menengah? Usaha Mikro Kecil Menengah atau biasa disingkat dengan UMKM adalah usaha atau bisnis yang dijalankan baik individu, rumah tangga atau badan usaha yang kecil.
UMKM merupakan salah satu nyawa dari ekonomi kita, pondasi yang kuat dapat memberikan warna, keberagaman dan vitalitas pada struktur perekomian kita, dimana UMKM tidak hanya sekedar menciptakan lapangan kerja tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik bahwa Konsumsi Rumah Tangga menjadi sektor yang berkontribusi terbesar terhadap ekonomi dari sisi Pengeluaran sehingga UMKM juga memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah dalam memenuhi konsumsi rumah tangga.
Selain memberikan kontribusi ekonomi, UMKM juga mencerminkan semangat kewirausahaan dan keberanian untuk berinovasi dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan dan memanfaatkan peluang yang muncul.
Namun UMKM juga menghadapi berbagai tantangan mulai dari keterbatasan pembiayaan, kurangnya keterampilan manajemen dan teknis serta persaingan yang ketat dari bisnis besar yang harus diatasi.
Untuk itu, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 yang bertujuan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan 2024.
Sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2023 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024, salah satu dukungan Kementerian Keuangan pada tujuh agenda pembangunan sesuai rencana strategis Kementerian Keuangan yakni memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
Implementasi dukungan tersebut dengan penyusunan arah kebijakan penguatan kewirausahaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan UMKM Kementerian Keuangan yang meliputi aspek pembiayaan, fasilitas fiskal, pemasaran, pelatihan dan pendampingan serta Kerjasama dan sinergi lainnya dengan berbagai instansi baik dari pemerintah pusat maupun dengan pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan negara dan menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia juga hadir dalam memberikan dukungan kepada pelaku UMKM.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan merupakan representatif Menteri Keuangan di daerah.
KPPN mempunyai tugas dalam melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPN juga mendapatkan amanah dan kepercayaan dalam mengawal pemberdayaan UMKM di daerah.
Melalui tugas dan peran ini, KPPN diharapkan dapat terjun langsung dan dapat dikenal lebih luas di tengah-tengah masyarakat Indonesia dalam peningkatan pemberdayaan UMKM di daerah.
Ditjen Perbendaharaan memiliki peran penting dan strategis untuk turut memberdayakan para pelaku UMKM, misalnya melalui pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Peran pembiayaan UMi dijalankan oleh Badan Layanan Umum di Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan bernama Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
PIP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan UMKM dan mengelola penyaluran dana dalam program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program pembiayaan UMi merupakan program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan.
Sebagai implementasi peran KPPN sebagai Financial Advisor dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, KPPN memiliki tugas mendukung pemberdayaan UMKM di wilayah kerja masing-masing KPPN dalam bentuk perluasan akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM khususnya penyaluran Kredit Ultra Mikro (UMi).
Tugas dan peran KPPN dalam pemberdayaan UMKM yang pertama adalah monitoring dan evaluasi pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan PER-6/PB/2022, Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Program ini diluncurkan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang sulit mengakses pinjaman ke lembaga perbankan. Pembiayaan UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), Koperasi, Pegadaian, dan lain-lain.
Selain melakukan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) kepada debitur, pemberdayaan UMKM oleh KPPN terus berupaya mengadakan kegiatan lainnya yang mendukung pertumbuhan UMKM dan mendorong berbagai kegiatan yang dapat membuka pintu bagi wirausahawan muda yang berbakat untuk tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan kerja serta mengurangi kesenjangan social dan ekonomi.
Penulis: DIAN KARTIKA