GADINGNEWS, MAKASSAR – Salah satu upaya pemerintah dalam rangka pemerataan perekonomian yaitu dengan menyalurkan Dana Desa sesuai yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, berdasarkan peraturan tersebut Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui penyaluran dari APBN sejak tahun 2015.
Penggunaan Dana Desa digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan sarana prasarana yang terdapat pada suatu desa berupa jalan jembatan, irigasi sambungan air bersih, tambatan perahu, sumur, polindes dan masih banyak lagi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa tersebut.
Selain untuk sarana dan prasarana, Dana Desa juga digunakan sebagai alat oleh pemerintah menekan angka kemiskinan dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga miskin, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang berada pada wilayah pedesaan.
Dana Desa bersumber dana dari APBN dimana proses penyaluran dana desa dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang merupakan unit vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPPN Makassar II sebagai salah satu penyaluran dana desa pada wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.
Mulai tahun 2023 terdapat perubahan kebijakan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yaitu seluruh TKD dilaksanakan oleh 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Latar belakang perubahan kebijakan ini adalah Nota Kesepahaman antara Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Perimbangan Keuangan nomor NK-289/PB/2022 dan NK-01/PK/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Sinergi Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Sebelumnya KPPN Makassar II hanya memiliki 1 (satu) kode satker untuk penyaluran TKD menjadi 3 (tiga) kode satker, yang digunakan untuk penyaluran TKD lingkup KPPN Makassar II.
Penyaluran tersebut merupakan hasil verifikasi syarat penyaluran yang di-upload Pemda pada OMSPAN yaitu DAK Fisik dan Dana Desa serta TKD yang penyalurannya berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Kepala KPPN Makassar II selaku KPA BUN Penyaluran TKD terbagi dalam KPA Penyalur Dana Transfer Umum (DTU) kode Satker 500203, KPA Penyalur Dana Transfer Khusus (DTK) kode Satker 600137, dan KPA Penyalur Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus dan Keistimewaan kode Satker 700323.
Pendelegasian tugas penyaluran TKD diharapkan dapat mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai KPA BUN penyaluran, KPPN perlu melakukan pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan penyaluran dana TKD di wilayahnya masing-masing, secara berkala.
Laporan atas hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD).
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi baik pihak KPPN Makassar II maupun pihak Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa, dapat dilakukan dengan mengakses sesuai dengan kewenangan yang diberikan melalui aplikasi berbasis online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu spanint.kemenkeu.go.id (omspan), berikut tabel data penyaluran dana desa dari periode tahun 2022 sampai 2024.
![]()
Pada Pemkab Takalar belum terdapat desa dengan status desa Mandiri. Meski demikian, terdapat perkembangan status dari desa berkembang menjadi desa maju dari yang awalnya di tahun 2022 berjumlah 6 desa meningkat di tahun 2023 menjadi 14 desa dan meningkat lagi menjadi 34 desa di tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022 yang efektif belaku pada tahun 2024 dimana menambah jumlah desa pada Pemkab. Takalar, hal ini berpengaruh pada jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Untuk Pemerintah Kabupaten Gowa mengalami tren kenaikan sejak tahun 2022 yang dimana sudah terdapat desa dengan status mandiri dan jumlah tersebut terus meningkat sampai dengan tahun 2024, tercatat 54 desa atau 44,63% dari total jumlah desa yang berada dalam wilayah pemerintahannya.
Hal ini terkait dengan letak geografis Kabupaten Gowa yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar yang merupakan Kota Provinsi Sulawesi Selatan sehingga memiliki akses yang lebih mudah dalam hal pemasaran produk-produk hasil usaha yang dihasilkannya.
Penyaluran Dana Desa melalui KPPN Makassar II pada wilayah Pemkab. Gowa dan Takalar dari periode tahun 2022 sampai 2024 dinilai memiliki dampak positif untuk pembangunan desa di kedua kabupaten tersebut.
Diharapkan pemerintah desa mampu untuk mengelola dana ini dengan transparan, kreatif, dan partisipatif, guna mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan adaptif terhadap perubahan.
Sehingga melalui Dana Desa bukan hanya berdampak terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan namun juga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat desa yang lebih sejahtera.
Sumber:
PTPN Mahir KPPN Makassar II
Heronimus Arruanlinggi
