Upaya KPPN Makassar II Wujudkan Kesetaraan Gender Dalam Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Daerah

GADINGNEWS, MAKASSAR – Menyadari pentingnya implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG), sampai dengan tahun 2023 KPPN Makassar II telah mengimplementasikannya melalui tahapan pembangunan kesadaran atas PUG (awareness), sosialisasi implementasi PUG dan juga telah mengimplementasikan PUG kepada pihak eksternal sebagai upaya mendukung keadilan dan kesetaraan gender dalam hal perolehan akses, manfaat, dan partisipasi dalam pembangunan, serta kontrol terhadap sumber daya, antara penduduk perempuan dan laki-laki.

Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; dimana Kesetaraan Gender (gender equality) bermakna kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembangunan dan kesamaan dalam menikmati hasil yang dampaknya seimbang.

Bacaan Lainnya

Sementara Keadilan Gender (gender equity) bermakna perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam keseluruhan proses kebijakan pembangunan dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, dan hambatan sebagai perempuan dan laki-laki.

Pemberdayaan perempuan menjadi penting karena lebih dari sekedar baik secara moral, tapi juga baik dari sisi kebijakan makro fiskal. Peranan perempuan sangat penting dalam perekonomian, baik dalam skala rumah tangga maupun nasional. Perempuan yang sehat dan teredukasi akan mampu menciptakan generasi selanjutnya yang akan menentukan kualitas bangsa ke depan.

Salah satu Inisiatif Strategis (IS) Kementerian Keuangan adalah Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Kewilayahan, yang memerlukan kontribusi aktif, terarah, dan terkoordinasi dalam upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di daerah. Pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian global.

Hal ini karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dunia.“Mereka menyumbang 90 persen dari kegiatan bisnis dan berkontribusi lebih dari 50 persen lapangan pekerjaan di seluruh dunia. Di negara berkembang, UMKM formal berkontribusi sekitar 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kontribusi ini sebenarnya jauh lebih besar jika kita juga memasukkan UMKM informal yang sebagian besar tidak tercatat,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam The 6th Annual Islamic Finance Conference, Rabu (24/08/2022) secara daring.

Terhadap IS tersebut telah disusun Work Break down Structure (WBS) untuk mengidentifikasi Pelaku UMKM yang berpotensi on boarding Digipay (UMKM yang saat ini belum didaftarkan kedalam Digipay) dan pengumpulan prasyarat UMKM untuk on boarding Digipay. Guna mendukung pemenuhan IS dan WBS tersebut, KPPN Makassar II telah melakukan identifikasi dan koordinasi dengan UMKM sehingga diperoleh data UMKM Lokal yang potensial untuk On boarding dalam Digipay serta memfasilitasi untuk melakukan registrasi/pendaftaran bagi UMKM.

Perempuan memegang peran besar sebagai penopang ekonomi negara. Peran signifikan perempuan salah satunya terlihat pada sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Peran penting UMKM sebagai salah satu motor penggerak pemulihan ekonomi telah memberikan kontribusi yang sedemikian besar terhadap perekonomian Indonesia. Namun, masalah ketimpangan gender masih menjadi penghambat perkembangan UMKM di Indonesia.

 

Berdasarkan Global Gender Gap Report 2022, dalam hal kesenjangan gender, Indonesia berada di peringkat 92 dari 146 negara. Perempuan pelaku UMKM antara lain masih kerap mengalami hambatan atas akses setara terhadap teknologi, literasi dan layanan keuangan digital.

KPPN Makassar II yang tergabung dalam Pokja Teknis Joint Program UMKM Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan ikut terlibat dalam upaya pemberdayaan UMKM di daerah diantaranya dengan menyediakan Pojok UMKM di ruang layanan KPPN Makassar II dan ikut menyelenggarakan kegiatan Bazar UMKM Kemenkeu Satu dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78 dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-77, dimana dua (2) UMKM binaan KPPN Makassar II yakni UMM Gadde Ta dengan pemilik ibu Ana Mardiyati dan UMKM Jupe Bakso dengan pemili ibu Sadra Putri Setiawan diikutsertakan dalam kegiatan Bazar UMKM dimaksud.

Kegiatan sinergi ini memberikan pemahaman bahwa, walaupun KPPN Makassar II tidak secara langsung mempunyai tugas dan fungsi pembinaan UMKM, namun setiap unit eselon I Kementerian Keuangan tetap bisa berkontribusi terhadap pemberdayaan UMKM. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan turut mengembangkan dan menguatkan UMKM melalui program pembiayaan ultra mikro (UMi) dan memberikan dukungan pelatihan dan pemasaran bagi UMKM. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan dana bergulir pemerintah yang disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Linkage atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pelaku usaha mikro atau biasa disebut debitur, dapat menerima pembiayaan ultra mikro dengan syarat merupakan Warga Negara Indonesia serta tidak sedang dibiayai oleh kredit program lainnya, dengan maksimal pembiayaan sebesar Rp. 20.000.000,-.

Sesuai dengan amanat Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro, KPPN Makassar II melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu Monitoring Ketepatan Data Penyaluran dan Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur (NKD).

Untuk menjalankan fungsi tersebut, KPPN menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kredit Program UMi (SIKP UMi) yakni sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi pengelolaan data debitur pembiyaan ultra mikro yang diselenggarakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah.

Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi KPPN Makassar II untuk terus meningkatkan kinerja layanan yang lebih responsive guna terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.

 

 

Penulis : GUNAWAN SETIONO

Pos terkait