Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil, Polisi Tangkap Bos Warung Coto di Makassar

GADINGNEWS, MAKASSAR – Polisi menangkap Sulbun (43), bos warung coto Makassar yang memperkosa gadis disabilitas berusia 15 tahun. Diketahui, korban merupakan salah satu karyawati pelaku.

Pada saat jumpa pers yang digelar polisi pada Jumat (2/6/2023), tampak pelaku mengenakan baju tahanan polisi. Dia turut dihadirkan saat polisi merilis kasus pemerkosaan ini.

Ulah bejat Sulbun berawal saat korban bekerja di warung coto milik pelaku di Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sekitar 2 tahun yang lalu karena mengikuti jejak ayahnya yang lebih dulu bekerja di warung coto tersebut.

Dengan modus kerap mengajak korban menonton video porno. Hingga pada Januari 2023, pelaku mulai meminta korban untuk mempraktikkan adegan dalam video porno tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, pelaku kerap melakukan aksi tak senonohnya itu setiap saat korban selesai bekerja di warung coto tersebut. Sulbun memanfaatkan kondisi jika warung coto miliknya sedang sepi.

Foto : Tampang bos warung coto di Makassar yang perkosa gadis disabilitas. Dokumen Istimewa

“Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun. Kondisi pas lagi sepi (terjadi perkosaan). Iming-imingnya tidak ada, karena tadi keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja,” kata Ridwan.

Perkosaan tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2023. Hingga akhirnya korban sudah 7 kali diperkosa hingga dia kini berbadan dua.

“Korban sekarang sedang hamil 5 bulan,” kata Ridwan.

Belakangan orang tua korban menyadari kondisi putrinya yang sedang hamil. Orang tua korban curiga saat anaknya bercerita belum mengalami menstruasi.

Iptu Alim menjelaskan orang tua korban sempat meminta pertanggungjawaban dari Sulbun begitu mengetahui anaknya diperkosa dan hamil. Kemudian pelaku saat itu berjanji akan menikahi korban.

“Jadi awalnya (setelah ketahuan hamil) dijanji dinikahi,” sebut Alim.

Namun rupanya pelaku tidak serius dengan janjinya itu. Dia bahkan mengancam pihak korban.

“Selama ini kan masih komunikasi, mengatur jadwal pernikahannya dengan terduga tersangka, namun sampai sekarang tidak terealisasi malah dapat ancaman dari pihak terduga tersangka,” tuturnya.

Pihak keluarga korban yang tidak terima pun memutuskan melaporkan Sulbun ke polisi pada Rabu (31/5) lalu. Polisi yang menerima laporan orang tua korban lantas meringkus Sulbun di hari yang sama sekitar pukul 22.40 Wita.

“Terima laporan itu langsung kita amankan terduga pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak diinginkan oleh pihak korban,” katanya.

Sulbun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Sulbun terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)

Pos terkait