GADINGNEWS, MAKASSAR – Polisi resmi menyetop penyelidikan kasus kematian Basman Nafa Yaskura yakni anak pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Benny Nurdin Yusuf, di SMP Islam Athirah Makassar. Polisi menegaskan tak ada unsur pidana terkait kematian korban.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan pihaknya telah memeriksa 23 saksi di kasus tersebut. 23 saksi yang diperiksa di antaranya sejumlah guru, wali kelas, office boy (OB) sekolah, petugas kebersihan hingga teman sekolah korban dan ibu korban.
“Iya 23 saksi, bertambah-bertambah kan. Termasuk orang tua, kan ada kita periksa mamanya,” katanya.
Namun Ridwan tak menjelaskan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan ibu korban. Dia hanya mengungkap ada percakapan korban dan ibunya setelah korban ketahuan bolos sekolah di hari kematiannya.
“Kasusnya masih penyelidikan untuk menentukan apakah ini pidana atau tidak,” kata Ridwan.
Sementara itu, Kombes Ngajib mengatakan korban patut diduga sengaja melompat dari lantai 8 sekolah pada Rabu (24/5) lalu. Dia juga mengatakan tak ada unsur pidana yang mendorong korban melakukan tindakan nekat tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada ditemukan unsur pidana,” kata Kapolrestabes Makasar Kombes Mokhamad Ngajib saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kita dapatkan bahwa korban ini melompat atau bunuh diri dengan cara melompat itu dan tidak diawali adanya perbuatan tindak pidana,” sambungnya.
Kombes Ngajib mengatakan serangkaian proses penyelidikan ini membuat pihaknya tak dapat meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Dia menyebut kasus ini resmi disetop.
“Tentunya kita lakukan penghentian penyelidikan,” katanya.(*)