Permudah Warga Menikah, MUI Sulsel akan Terbitkan Fatwa Uang Panai

Ilustrasi Uang Panai di Sulsel.
Ilustrasi Uang Panai di Sulsel.

Gadingnews.com, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menerbitkan fatwa uang panai.

Pembahasan Draf fatwa uang panai tersebut sementara dibahas.

Bacaan Lainnya

“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab dalam keterangan resminya, Rabu (8/6/2022).

Ruslan mengatakan pembahasan terkait fatwa uang panai akan dibahas oleh MUI Sulsel secara rinci. Salah satunya melalui focus group discussion (FGD) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini

“Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” lanjut Ruslan.

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mempersulit sebuah pernikahan dengan nilai uang panai yang tinggi. Sebab, dalam Islam pernikahan seharusnya dimudahkan.

“Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu (nilai uang panai),” imbuhnya.

Di sisi lain, Ruslan turut mengomentari berita seorang pria di Kabupaten Maros, Sulsel nekat mencuri diduga demi uang panai, Senin (6/6) lalu. Pria tersebut sudah diamankan di Polda Sulsel.

“Tingginya uang panai dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, uang panai yang dalam bahasa lainnya biasa disebut panaik atau panai’, merupakan salah satu hal wajib dalam tradisi pernikahan di suku Bugis-Makassar. Uang panai adalah uang yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki untuk membiayai pernikahan pihak perempuan.

Beberapa orang menyalah artikan uang panai sebagai mahar dalam pernikahan. Padahal, meskipun sama-sama diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon istrinya, panai dan mahar memiliki kedudukan berbeda pada tradisi suku Bugis-Makassar.

Disebutkan bahwa uang panai digunakan untuk membiayai segala kebutuhan pernikahan di pihak perempuan. Sementara mahar merupakan pemberian calon pengantin pria yang nantinya mutlak milik sang wanita ketika sah menjadi istri.

“Uang panai adalah uang untuk membiayai pernikahan atau resepsi yang diberikan pihak laki-laki untuk perempuan. Sedangkan mahar adalah pemberian berupa uang atau barang kepada pihak perempuan dan menjadi milik mutlak sang perempuan,” jelas Budayawan Bugis-Makassar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Burhan Kadir M.A kepada detikSulsel pada Selasa (31/5).

Burhan menambahkan, uang panai bagi masyarakat Bugis-Makassar lebih penting dibandingkan mahar. Seperti itulah kedudukannya uang panai pada tradisi pernikahan suku Bugis-Makassar.

“Bagi masyarakat Bugis-Makassar panai ini kedudukannya sangat penting, bahkan bisa dikatakan wajib ada ketimbang mahar,” imbuhnya.

 

 

(ken/aly)

Pos terkait