Pinjol Sebar Data Debitur Apakah Melanggar Aturan OJK? Berikut Ulasannya

GADINGNEWS, MAKASSAR – Sanksi berat untuk pinjol legal yang berani sebar data nasabahnya, maka akan dapat ancaman tahun ini pinjaman online tersebut akan ditutup. Tak hanya itu, izin usaha pinjol tersebut juga akan dicabut, dan lain sebagainya. Benarkah? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul “Sanksi Besar Pinjol Legal yang Berani Sebar Data, Utang Nasabah Auto Lunas?” pada Sabtu, 10 Agustus 2024, Anda sebagai nasabah pinjaman online pasti kerap mendapatkan ancaman sebar data terutama dari pinjol legal.

Bacaan Lainnya

Jika demikian, anda tidak perlu takut karena yang dilakukan Debt Collector pinjol itu cuman gertakan saja. Kenyataannya, mereka itu tidak akan berani melakukannya.

“Beneran cuman sekedar ancaman saja. Jadi real praktiknya tidak berani mereka lakukan,” kata narator dikutip Harian Singgalang, Senin (12/8/24).

Menurut narator, biasanya DC pinjol hanya berani menghubungi kontak darurat, atau media sosial debitur dan lain sebagainya.

“Tapi untuk data pribadi mereka tidak akan berani menyebarnya. Seperti alamat, KTP, dan dokumen-dokumen resmi yang mengandung privasi,” katanya.

Hanya saja, menurut narator, terkadang DC itu iseng menghubungi kantor debitur. Padahal langkah tersebut sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan OJK.

“Penyebaran data pribadi sudah melanggar aturan OJK, dan menghubungi kantor nasabah karena sudah menagih tidak pada tempatnya,” katanya.

So, bagi nasabah yang mendapatkan ancaman-ancaman seperti itu tidak usah khawatir. Anda bisa laporkan ke OJK.

Lantas, bagaimana jika pinjol melakukan penyebaran data nasabah? Apakah benar akan ditutup oleh OJK? Jawabannya, tidak, jika OJK tidak tahu masalah tersebut entah itu karena belum viral, apalagi masalah ini belum sampai proses penyidikan.

“Kalau Anda merasa datanya disebar wajib untuk lapor ke pinjol itu sendiri karena barangkali itu ada oknum yang bermain di sana,” katanya.

Bukan hanya itu, Anda juga bisa melapor ke OJK. Namun jika belum ada tanggapan laporkan ke surat pembaca di mediakonsumen.com, atau di e website-website lainnya.

“Atau Anda bisa ceritakan kronologinya di sosial media tapi sertakan bukti-bukti biar ini tidak jadi fitnah, dan kalian bahasanya harus terduga, atau diduga,” imbuh narrator.

Narator menyarankan, jangan sampai langsung menuduh karena Anda bisa dituduh balik untuk memfitnah pinjol tersebut.

“Kalau kita sudah punya bukti lakukan pelaporkan, viralkan, tapi Anda harus iringi kata-kata terduga atau diduga ya. Itu untuk bahasa hukumnya jauh lebih aman karena kita tidak bisa dan sulit sekali untuk membuktikan bahwa pinjol ini yang menyebarkan data,” katanya.

Karena terkadang pinjol yang bandel dan nakal tidak pernah menyebutkan namanya. Jikapun menyebutkan nama, pinjol itu bisa mengelak.

“Pinjol akan minta bukti bilamana kalau orang yang menghubungi kalian itu adalah karyawan mereka. Ini sangat sulit untuk dibuktikan,” katanya.

Maka dari itu, lebih Anda menggunakan kata diduga jika curhat di media sosial. Biarkan nanti OJK dan si pinjolnya sendiri yang mengusut. (**)

Pos terkait