Gadingnews.Info, Makassar – Webinar Nasional pro-kontra Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 resmi digelar oleh Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) bekerja sama dengan Gerakan Pemuda Mahasiswa Makassar (GEPMAR) melalui aplikasi Zoom, Senin, (27/12/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa selaku narasumber dalam webinar tersebut menyampaikan bahwa Pemendikbud Ristek No. 30 itu jangan melihat dari satu sisi saja.
” Mari kita menyikapi dengan baik Permendikbud Ristek No 30 itu. Jangan terlalu dini menilai sesuatu. Permen ini bentuk perhatian pemerinta pusat terhadap banyaknya aduan terkait kekerasan seksual,” terang Rahmat saat Webinar, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Webinar Nasional Pro-Kontra Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Akan Digelar GMPN Sulsel
Sementara itu, Dr. Rosniani Daga yang juga selaku narasumber bahwa Permendikbud Ristek No. 30 memiliki 35 pasal yang multi tafsir.
“Ada 35 Pasal dalam Permendikbud Ristek ini yang multi tafsir. Ada ayat yang mengatakan Tanpa persetujuan korban, berarti kalau ada persetujuan korban itu sah-sah saja. Itu butuh perbaikan dalam redaksi bahasanya, Pelecahan bukan hanya secara fisik, tapi juga secara Verbal,” ucap Rosniani.
Terpisah, Ketua Sul-Sel GMPN, Rizal Mengatakan Pro Kontra PERMENDIKBUD No. 30 Tahun 2021 yang menjadi Tema dalam kegiatan ini telah kami kupas tuntas dan kami berharap setelah dilaksanakannya kegiatan ini kita semua dapat melakukan pencegahan atau penanganan pelecehan seksual diruang lingkup Perguruan Tinggi.
“Semoga kegiatan ini kita semua bisa mengetahui dan dapat melakukan pencegahan penanganan pelecehan seksual di ruang lingkup perguruan tinggi,” harapnya.(*)