GADINGNEWS, MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar intens melakukan patroli di beberapa ruas jalan, seperti di Jalan Mappaodang, Jalan Cendrawasih dan Jalan Lanto Dg Pasewang.
Saat patroli berlangsung, Tim memberikan edukasi dan menyentuh hati setiap juru parkir agar tetap memperhatikan SOP saat bertugas sesuai yang telah ditetapkan oleh Perumda Parkir Makassar.
“Kami sampaikan kiranya jukir menggunakan atribut baik rompi, Id Card dan Karcis, agar tidak dianggap jukir liar,” kata Kasie Humas Perumda Parkir, Asrul B kepada wartawan, Selasa, (3/12/2024).
Menurut Asrul, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh TRC guna memastikan bahwa di ruas-ruas jalan tersebut semua yang bertugas adalah juru parkir resmi.
“Tentang keberadaan jukir liar tidak kami dapati. Lantaran Tim Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli. Alhamdulillah semua telah diatasi dengan baik sesuai instruksi baik dari Direksi dan Dewas,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar pada saat berparkir untuk memperhatikan rambu-rambu di sekitar titik parkir tersebut apakah tidak masuk dalam daerah larangan parkir.
Sesuai Perwali 64/2011 ada beberapa ruas jalan yang tidak diperkenankan sebagai titik parkir antara lain Ruas Tepi Jalan AP. Perttarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Urip Sumoharjo.(**)