SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Wajo,Temukan Indikasi Pungli di Pasar Siwa

GadingNews.Sengkang Wajo –Kondisi penempatan pedagang pasar siwa ternyata masih menyisihkan masalah berkepanjangan. Hal tersebut terungkap saat pertemuan antara kepala dinas pasar dan perdagangan, anggota DPRD Kab. Wajo Mursalim, Camat Pitumpanua Andi Mamu serta para pedagang korban kebakaran tahun 2002 silam yang didampingi oleh Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila Kab. Wajo (SAPMA PP Kab. Wajo.)

Ketua SAPMA PP Kab. Wajo yang akrab disapa Andi Oby menyatakan bahwa pertemuan yang dilakukan hari ini, Sabtu 23/11/2019 di Siwa adalah upaya memediasi supaya para korban kebakaran pasar tahun 2002 tersebut dapat diakomodir.

Bacaan Lainnya

Sebelumya telah dilakukan pertemuan serupa pada hari Ahad, 17/11/2019, dalam pertemuan tersebut disepakati para pedagang yang memiliki tempat berjualan lebih dari satu, akan mengembalikan ke pengelola secara sukarela.

“Pekan lalu sudah ada kesepakatan, kemarin rabu 20/11/2019 kami dari SAPMA PP juga lakukan aksi di DPRD, pada intinya ada kesepakatan untuk mengakomodir pedagang korban kebakaran sehingga para pedagang yang mengambil tempat lebih dari satu, dengan sukarela mengembalikan ke pihak pengelola pasar siwa” Ungkap Andi Obi.

Sementara ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Pengurus Wilayah Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan H. Husain, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasinya pihak pemerintahan daerah yang terus mencari solusi atas masalah tersebut.

“Kita dari PW BLH PP, mengapresiasi pihak pemda, pak kadis, pak camat, anggota DPRD yang terus mencari solusi atas masalah ini. Tentu kesepakatan antara pengelola pasar dan pedagang akan kita kawal terus hingga tuntas.” Jelas pria kelahiran Siwa ini.

Dalam kesempatan yang sama aktivis 98 ini meminta supaya pihak-pihak yang selalu berupaya menarik pembayaran dengan alasan pembangunan kanopi ruko supaya segera menghentikan aktivitasnya karena itu terkesan pungli.

“Memang banyak kepentingan kami temukan di pasar, makanya pihak yang berupaya menarik pembayaran dengan alasan akan bangun kanopi ruko supaya berhenti, ini memberatkan pedagang dan terkesan pungutan liar karena bukan perintah pemda” tegas H. Husain.

Pos terkait