Sidang Kasus Pembunuhan Berencana, Dosen UNM Diberi Tuntutan Sangat Berat

 

Gadingnews.info, GOWA – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Wahyu Jayadi, Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), kembali digelar di Pengadilan Negeri
Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (08/10/2019).

Bacaan Lainnya

Agendanya pembacaan tuntutan. Wahyu Jayadi yang duduk dikursi pesakitan atas kasus pembunuhan Siti Zulaiha Djafar, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Achmad, dari Kejaksaan Negeri Gowa. Wahyu dituntut melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri. Ruang sidang nampak disesaki pengunjung yang kebanyakan dari keluarga korban.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 340, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338, dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanannya,” ujar Arifuddin.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, keluarga Zulaiha langsung histeris dan tidak kuasa menahan tangisannya. Salah satu keluarga Zulaiha terlihat lemas di kursi pelataran ruang sidang.

Sementara menurut kuasa hukum Wahyu, Shyafril Hamzah, tuntutan JPU sangat berat karena didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Seharusnya menurut Shyafril, kliennya hanya dituntut menggunakan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Tuntutannya menurut kami terlalu berat, karena klien saya membunuh karena spontanitas, karena tidak bisa mengendalikan emosinya,” tutup Shyafril.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 21 Maret 2019 lalu di Jalan STPP Gowa. Usai membunuh, Wahyu kabur dan jenazah Zulaiha ditemukan warga dalam sebuah mobil berwarna biru, Jumat (22/3/2019), sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat ditemukan, leher mayat perempuan tersebut tersangkut sabuk pengaman. Sedangkan dompet dan uang Zulaiha masih utuh. Zulaiha diketahui sebagai istri pejabat Dinas Kehutanan Pemkab Barru dan memiliki 3 anak. Korban dan terdakwa merupakan rekan kerja di Universitas Negeri Makassar. Korban adalah Staf Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK). Selain itu, terdakwa dan korban rupanya bertetangga. (Di/Vera/detikindonesi.co)

Pos terkait