Sidang Perdana Tiga Petinggi ACT Kasus Dugaan Penggelapan Dana Digelar Besok

GADINGNEWS, JAKARTA – Tiga petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan disidang terkait kasus dugaan penggelapan dana. Sidang akan digelar pada Selasa (15/11/2022), sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga petinggi ACT adalah Ahyudin, yang merupakan mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT; serta Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang ini, Ahyuddin dkk akan didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana atas ACT.

“Bahwa Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain (dituntut dalam perkara terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” bunyi dakwaan dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (14/11/2022).

Sejatinya, ada empat terdakwa yang akan disidang. Namun, satu orang bernama Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

“Satu tersangka menunggu P-21,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dilansir Antara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga terdakwa ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Kejari Jakarta Selatan juga telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk mengawal persidangan.

Diketahui, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).

Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu. Bareskrim pun melakukan gelar perkara terkait kasus ini hari ini.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim kemudian menetapkan empat tersangka. Mereka adalah yang akan diadili di PN Jaksel besok.(*)

 

Pos terkait