Gadingnews.com, Tana Toraja–Kabag Hukum dan Advokasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’Ta Kristian Rantetasik, S.H, angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan yang mengatakan anggota dipersulit mencairkan simpanan dan mempertanyakan Kredibilitas KSP Balo’Ta Rabu, (5/10/2022).
Pemberitaan tersebut telah beredar ke berbagai media sosial, maka untuk menjaga marwah Lembaga, sehingga pihak Manajemen KSP Balo’Ta menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.
Kabag Hukum KSP Balo’Ta menyampaikan bahwa KSP Balo’Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo’Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.
“Mengenai hak warisan, Pihak KSP Balo’Ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat A/n Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo’Ta dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak,” katanya.
Lebih jauh Kristian mengatakan KSP Balo’Ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap, dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak KSP BALO’TA sekiranya telah 8 kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan,antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.
“Simpanan yang dimaksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) a/n Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo’Ta. Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) a/n Albertina Surita,” jelas Kristian Rantetasik.
Pihak KSP Balo’Ta, kata Kristian, meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Menanggapi kredibilitas KSP Balo’Ta yang dipertanyakan dalam pemberitaan, pihaknya menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA),” tegas Kristian Rantetasik.
lebih jauh dia pun menjelaskan bahwa pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu pihaknya hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka yang dimaksud.
Sekedar diketahui, KSP Balo’Ta yang berdiri sejak 1 Mei 1941 merupakan Koperasi Level Nasional dan telah dipercaya ratusan ribu anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’Ta sendiri merupakan salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia yang telah memiliki 53 Cabang Pelayanan di seluruh Indonesia.
KSP Balo’Ta juga kerap mendapatkan penghargaan dari berbagai pihak, salah satunya Penghargaan dari LPDB-KUMKM di Jakarta.(**)