Gadingnews.info, Makassar — Kedapatan untuk ketiga kalinya melanggar saat dalam masa PSBB di kota Makassar, Toko Agung yang berada di Jalan Ratulangi Makassar ini terancam izin usahanya akan dicabut.
Diketahui sebelumnya bahwa satpol PP kota Makassar sempat bersitegang dengan pihak toko Agung karena kedapatan melakukan aktifitas transaksi langsung dengan pelanggan didalam toko tanpa mengindahkan aturan jaga jarak (sosial distancing), senin kemarin (04/05/20).
“Itu salah satu bentuk tindakan tegas, memang kadang kadang kita butuh tindakan tegas karena kalau sudah dua tiga kali disampaikan tapi masih ngeyel, siapa yang tidak marah gitu kan.” ujar Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb di posko induk info covid 19 jalan Nikel, Selasa (5/5/20).
Iqbal juga menyebut aktivitas Toko Agung yang terbukti melanggar ini bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Bisa pencabutan izin , toko yang menjual ATK tidak terlalu mendesak, apalagi anak sekolahkan sekarang dirumahkan (belajar dirumah) distancing learning , ” tambahnya
Ditemui di tempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufri menambahkan izin toko agung akan dicabut.
“Teman-teman Tim satgas gugus Covid 19 yang di pimpin oleh Kasatpol PP kota Makassar melaporkan toko agung ketiga kalinya melakukan pelanggaran, kami menunggu rekomendasi dari dinas perdagangan kota Makassar ini hari keluar dan kami akan melakukan pencabutan izin toko Agung.” pungkas Andi Bukti.(*/)
Sumber : koranmakassar.com