BNPB, Pemda yang PSBB Tutup Jalan Bakal Mengganggu Kegiatan Ekonomi

Gadingnews.info, Jakarta — Adanya pemerintah daerah yang menutup jalan di tengah masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mendapat respons dari pusat.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah kepala daerah agar tidak menutup akses jalan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Bacaan Lainnya

Doni mengungkapkan, penutupan jalan bakal mengganggu kegiatan ekonomi.

“Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana telah dikeluarkan kemudian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan,” kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin 6 April 2020.

Doni mengungkapkan, PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB merupakan kebijakan yang paling ideal.

“Bayangkan kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB bakal kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut, mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh terhadap keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan,” pungkas dia lagi seperti dikutip dari kompascom.

foto diambil dari Sulselta.co.id

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terawan diketahui menetapkan Permenkes tersebut pada Jumat 3 April 2020.

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.(*/)

Sumber : makassar.terkini.id

Pos terkait