Tokoh Masyarakat Diduga Cabuli Bocah di Gowa, Polisi Baru Bertindak Setelah Warga Ancam Main Hakim Sendiri

Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur

Gadingnews.com, Gowa–Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di perumahan Pepabri Benteng Ana Gowa Desa Bontoala Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Jumat (12/08/22) lalu, namun baru ditanggapi oleh pihak Polres Gowa setelah adanya ancaman dari warga yang akan bertindak jika pihak Kepolisian tidak melakukan penindakan.

Pelaku yang diketahui bernama Sahruni (70) tahun, seorang Imam Masjid  dan juga sebagai tokoh masyarakat, tega melakukan pelecehan seksual terhadap bocah 6 Tahun di Gowa, dengan modus pelaku mengiming-imingi uang sejumlah Rp 2.000 kepada korban.

Bacaan Lainnya

Korban AN, malang yang masih berusia enam tahun yang diketahui masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (Tk) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Saat ditemui di kediaman korban, Minggu 02 Oktober 2022, AA  Ayah Korban menceritakan kronologis kejadian yang menimpa putrinya, dengan diimingi uang Rp2000 oleh pelaku seperti dilansir Koranharian55com, Senin (3/10).

Kasus pelecehan ini terjadi di rumah terduga pelaku Saruni pada tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul  17:30 WITA ketika anaknya mengaji di rumah Saruni.

Korban AN melintas kemudian dipanggil oleh pelaku dan diberi uang Rp. 2.000 serta kue dan air minum lalu dibawa ke dalam kamar.

“Anak saya beranggapan tidak ada apa-apa karena bapak guruji, sampai di kamar anak saya di buka celana lalu diganggu kemaluannya oleh pelaku, ada beberapa bekas ditemukan,” tutur AA.

Tidak berselang lama ada anak datang ke rumah pelaku, kemudian anak saya dengar lalu ingin beranjak keluar dari kamar. “sudah pak guru, hentikan pak guru, nanti bunda saya cari sudah mau magrib.” curhat korban AN.

Namun pelaku tetap melancarkan aksinya dan berkata kepada korban tidak apa apa enak kan, kemudian dijawab oleh korban menjawab geli, tambah AA menjelaskan.

“Setelah melakukan aksinya, Sahruni mengancam agar jangan bilang-bilang sama orang kepada AN” tutur AA dengan wajah sedih.

AA mengakui, jika perbuatan mesum  itu baru diketahui keesokan harinya setelah anaknya AN bercerita kepada ibunya.

Ia mengaku sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa, hampir dua bulan lalu dan baru ditindaki, setelah sejumlah warga mengancam  dan mulai mengambil langkah main hakim sendiri, yang menurut mereka  lantaran hilangnya kepercayaan masyaraakat atas pelayanan Kepolisian dari Mapolresta Gowa.

“Lucunya peristiwa ini sudah beberapa bulan laporan masuk sejak Agustus, nanti Oktober di lakukan penjemputan oleh pelaku, itupun setelah sejumlah massa warga kompleks ingin melakukan aksi di rumah pelaku, kemudian baru dilakukan penjemputan pelaku oleh pihak Polres Gowa dan malam ini rumah pelaku sudah dilakukan police line,” tutur orang tua korban.

Pasca kejadian yang dialami oleh sang anak, orang tua korban pun membawa anaknya ke Mapolresta Gowa untuk melakukan Pelaporan dan membuat Visum di RS. Bhayangkara Makassar

Dengan peristiwa itu pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Gowa.(tm/*)

Pos terkait